Tuesday, 4 July 2017

Asuransi Konvensional & Syariah



Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
    Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuktabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari danatabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Pengertian Asuransi Syariah

“Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah” Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi / premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang lain.




Konsep Asuransi Syariah

Dalam Asuransi Syariah ada istilah Tabarru’ yang merupakan sumbangan (dalam definisi Islam = Hibah - Dana Kebajikan). Ada beberapa perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.
Pada Asuransi Syariah peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi risiko) dengan peserta yang lainnya. Sementara pada asuransi konvensional, para peserta melakukan risk transfer (transfer risiko) kepada perusahaan asuransi. Maka, jika nasabah Asuransi Syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.

Ada beberapa perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.

1. Mengubah kontrak di mana peserta adalah pihak yang menanggung risiko bersama, bukan perusahaan.
2. Pengelola atau operator (perusahaan asuransi) bukanlah pemilik dana melainkan hanya mengelola saja.
3. pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

Asas Asuransi Syariah :

1. Merupakan jaminan bersama.
2. Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama.
3. Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul.

Prinsip Asuransi Syariah :

1. Merupakan tanggung jawab bersama.
2. Saling membantu dan bekerja sama.
3. Perlindungan bersama


Wealth Protection (Proteksi Kekayaan) adalah cara dan upaya yang dilakukan untuk menghadapi setiap risiko yang terjadi dalam kehidupan kita. Cara ini merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan sehingga tidak terjadi dampak yang buruk bagi masa depan.

Tujuan dari pengelolaan risiko :
1. Mengurangi risiko kerugian secara material
2. Menjaga agar perencanaan keuangan tidak terganggu oleh “Tragedi Finansial” yang datangnya selalu tiba-tiba dan tidak pernah direncanakan.
3. Mengelola agar uang yang biasanya digunakan untuk bersenang-senang, dialokasikan sebagai tabungan wajib, yang sekaligus berfungsi sebagai perlindungan.
4. Mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk menghadapi kemungkinan buruk yang terjadi.
Atau dengan kata lain tujuannya adalah :
Mengurangi ketakutan dan kekhawatiran akibat kerugian yang ditimbulkan oleh “Tragedi Finansial” yang pasti terjadi dalam kehidupan kita tanpa kita sendiri pernah tahu kapan waktunya.

Cara menghadapi Risiko
Ada dua cara yang dapat dilakukan yaitu :
1. Mengendalikan risiko
2. Mempersiapkan Keuangan untuk menghadapi risiko

Mempersiapkan Keuangan untuk menghadapi risiko
a. Mempersiapkan keuangan sendiri untuk menanggulangi risiko dengan cara membuka rekening khusus untuk menyimpan dana penanggulangan risiko
1. Tabungan I, khusus untuk perbaikan motor atau mobil akibat kecelakaan.
2. Tabungan II, khusus untuk biaya diri sendiri dan keluarga berobat ke rumah sakit
3. Tabungan III, khusus untuk biaya sekolah anak-anak
4. Tabungan IV, khusus untuk biaya santunan kematian
b. Mengalihkan dampak keuangan yang tidak mampu ditanggung sendiri kepada pihak asuransi
– Membayar premi setiap tahun untuk asuransi kendaraan bermotor
– Membayar premi setiap bulan untuk asuransi kesehatan keluarga
– Membayar premi setiap bulan untuk asuransi pendidikan
– Membayar setiap bulan untuk asuransi jiwa
Dalam hal mempersiapkan keuangan untuk menghadapi risiko, apakah pilihan terbaik yang bisa kita ambil ? Mempersiapkannya sendiri atau menyerahkannya pada pihak asuransi ?

Mempersiapkan sendiri
Keuntungan :
Apabila risiko sakit, kecelakaan, kematian tidak terjadi dalam kehidupan maka tabungan itu tetap menjadi milik kita
Kerugian :
Apabila risiko sakit, kecelakaan, kematian benar-benar terjadi, maka tabungan yang dipersiapkan akan habis bahkan tidak mencukupi untuk menutup biaya yang timbul.
Menyerahkan kepada pihak asuransi Keuntungan :
– Biaya lebih murah
– Apabila terjadi risiko sakit, kematian, kecelakaan mobil, maka biaya untuk menutup semua kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi sesuai dengan program yang kita pilih.

Asuransi
Mengapa asuransi penting bagi kita ?

1. Memberikan rasa aman kepada diri dan keluarga kita.
Apabila terjadi kematian, terutama kepada kepala keluarga, maka yang ditinggal akan mendapat santunan supaya dapat menjalankan kehidupan
2. Meringankan beban biaya rumah sakit
Saat ini biaya rumah sakit sangat mahal. Karyawan yang bekerja di perusahaan tanpa fasilitas kesehatan sebaiknya segera memiliki asuransi kesehatan
3. Melindungi penghasilan
Program asuransi saat ini bisa terus berjalan, bahkan memberikan penghasilan, sekalipun sang pemegang polis tidak lagi dapat bekerja akibat cacat tetap.
4. Melindungi harta benda, misal rumah dan mobil
– Risiko kebakaran rumah sangat tinggi apabila tinggal di daerah perumahan
– Risiko kerusakan mobil akibat kecelakaan dapat terjadi pada siapapun
5. Mengalokasikan dana konsumtif menjadi tabungan wajib
Dengan mengikuti asuransi, Anda harus rutin menabung setiap bulan dan mengurangi kebiasaan konsumtif.
6. Memiliki dana lebih di hari tua untuk menikmati hidup
Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan dana saat pensiun sangat besar terutama biaya kesehatan. Walaupun sudah ada uang pensiun, tidak ada salahnya memiliki lebih banyak dengan cara menabung lewat asuransi.



Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung

Prinsip-prinsip asuransi

1.    Prinsip-prinsip asuransi
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
2.    ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Pengertian Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Manfaat Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Resiko
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Pengertian Resiko
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Bentuk-bentuk risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
·         Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
·         Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
·         Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
·         Risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

3.    Perbedaan asuransi dengan aktivitas-aktivitas lain
1.      Perbedaan asuransi Jiwa dengan Tabungan

Asuransi Jiwa 
Asuransi kerugian
•         Besarnya uang yang akan diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis pada saat perjanjian dibuat
·         Adanya unsur keharusan (wajib) untuk membayar premi secara teratur
·         Berapa besarnya premi yang harus dibayar sudah ditetapkan berdasarkan peritungan aktuaria, termasuk juga waktu pembayarannya
·         Terdapat fungsi proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti, sesuai dengan perjanjian
·         Pada saat tertanggung meninggal dunia jumlah uang yang diterima sudah pasti, meskipun baru membayar premi yang lebih kecil
·         Bersifat kolektif, semua untuk satu kebebasan terbatas

Tabungan
·         Besarnya uang yang akan diterima tergantung pada kemauan penabung, kalau kemauannya makin besar, yang akan diterima makin tinggi
·         Tidak ada unsur keharusan dalam menabung, suka rela, boleh menabung boleh tidak
·         Besarnya uang yang ditabung setiap kali menabung tidak tetap, tergantung kemauan penabung
·         Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap risiko
·         Besarnya uang yang diterima tergantung pada jumlah tabungan ditambah bunga
·         Bersifat individu dan bebas
2.      Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
·         Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
·         Bersifat sosial terhadap masyarakat, dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu kepada masyarakat
·         Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur kemungkinan besarnya
·         Kontraknya tertulis dan mengikuti kedua belah pihak
Perjudian
·         Risiko semula belum ada dan baru muncul sesudah orang ikut berjudi
·         Bersifat tidak sosial, bisa mengacaukan rumah tangga/masyarakat
·         Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
·         Kontrak tidak tertulis dan realisasinya tergantung itikad baik masing-masing pihak yang terlibat
3.      Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
·         Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
·         Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
·         Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan (operasinya berdasarkan hukum bilangan besar), sehingga dapat mengurangi risiko yang ada
Spekulasi
·         Kontrak persetujuannya adalah jual-beli
·         Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
·         Risiko tidak berkurang, hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tersebut

4.      Perbedaan Asuransi dengan Bonding
Asuransi
·         Meliputi dua pihak utama
·         Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
·         Tujuan utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertanggung
·         Sifat risikonya menutup kerugian seseorang, tanpa harus mengenal secara pribadi tertanggung
·         Kontrak dapat dibatalkan oleh penganggung bila tertanggung tidak memenuhi perjanjian
Bonding
·         Meliputi tiga pihak utama
·         Pihak penjamin/surety mempunyai hak menagih kepada principal terhadap apa yang telah dibayarkan kepada obligee
·         Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari surety kepada principal untuk mendapatkan bunga
·         Sifat risikonya menjaminkejujuran dan kemampuan seseorang, jadi surety harus mengenal princioal secara pribadi
·         Surety tidak dapat membatalkan kontraknya, meskpun principal tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada surety, surety tetap bertanggung jawab penuh atas kewajibannya terhadap obligee.
5.      Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Anuitas
Asuransi Jiwa
·         Tujuan memperkecil risiko, yaitu risiko keuangan yang mungkin timbul
·         Memberi jaminan bila seseorang meninggal dunia sebelum saat tidak mampu mencari penghasilan (pensiun)
·         Makin lama tertanggung hidup, makin menguntungkan perusahaan asuransi (dapat menunda pembayaran kembali premi)
Anuitas
·         Tujuannya untuk membentuk dana yang dapat digunakan di hari tua nanti
·         Memberi jaminan bila seseorang belum meninggala dunia pada saat sudah tidak mampu mencari penghasilan
Makin lama orang yang bersangkutan hidup, makin merugikan penyelenggara anuitas, sebab makin besar pembayaran kepada yang bersangkutan.
4.    Resiko pihak penanggung
Penanggung adalah pihak yang berkewjiban memberikan prestasi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penanggung dalam perjanjian asuransi, adalah bahwa penanggung berhak untuk menerima premi dari tertanggung sebagai kontra prestasi atas pemberian perlindungan oleh penanggung terhadap resiko kerugian yang akan dialami oleh tertanggung.
5.    Resiko pihak tertanggung
Tertanggung yakni pihak yang menerima perlindungan dari penaggung, sama halnya dengan penggung tertanggung juga memiliki hak dan kewajiban, yakni kewajiban tertanggung adalah membayar premi asuransi dan hak yang akan diperoleh adalah tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas resiko yang menerimanya dari penanggung.

Auransi kerugian

Asuransi berjangka

Reasuransi :



PENGERTIAN ASURANSI KONVENSIONAL ATAU UMUM

Zonanesia - Apa sih pengertian Asuransi itu? Kata Asuransi berasal dari bahasa Belanda "assurantie" yang dalam hukum belanda disebut Verzekering yang berarti pertanggungan. Dari Istilah assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Baca juga Pengertian Bank dan Fungsinya

Menurut Undang–undang No.2 tahun 1992 tanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246: "Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Berdasarkan definisi tersebut di atas maka Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan atau mentransfer risiko tersebut dari pihak tertanggung ke pihak penanggung, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak tertanggung maupun pihak penanggung.



Di dalam asuransi terdapat istilah-istilah yang mungkin belum Anda tahu, misalnya "tertanggung" adalah orang atau badan yang menyalurkan risiko, "penanggung" adalah badan yang menerima risiko tersebut. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Sedangkan biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi", sedangkan "polis asuransi" adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.

Di dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

1. Insurable interest
Merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertangungkan suatu risiko yang berkaitan denga keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.

2. Itikad Baik
Dalam melakukan kontarak asuransi, pihak penaggung perlu menjelaskan secara lengkap hak dan kewajibannya selama masa asuransi. Selain itu yang harus diperhatikan adalah perlakuan dari penanggung pada saat benar-benar ada risiko yang menimpa tertanggung. Pihak penanggung harus konsisten terhadat hak dan kewajiban yang dicantumkan dalam kontrak (polis) termasuk batasan-batasan yang ada sehingga jelas apabila ada risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.

3. Indemnity
Mekanisme penanggung untuk mengkompensasi yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi financial. Prinsip Indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Indemnity ini dapat dilakuakn dengan beberapa cara, yaitu pembayaran tunai, penggantian, perbaikan, dan pembangunan kembali.

4.Proximate Cause
Suatu sebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.

5. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memeberikan ganti rugi kepada tertanggung. Untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.

6. Kontribusi
Prinsip ini merupakan akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu, penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memilki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

Manfaat dan Keuntungan memiki Asuransi yang dapat kita peroleh adalah sebagai berikut :
1. Rasa aman dan perlindungan.
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau keruguan tersebut benar-benar terjadi,pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis yang ditentukan.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
Prinsip keadilan diperhitungkan untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodikdengan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.Semakin besar nilai pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dewngan perjanjian dari kedu belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko.
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan resiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakan dan lain sebagainya). Baca juga Manfaat Asuransi secara Umum


No comments:

Post a Comment

Football Manager : Players Roles

Strikers False Nine / Striker False Nine (F9), dalam sudut pandang yang berbeda, F9 akan terlihat lebih mirip dengan peran seorang...